SOSIALISASI PMK 108 DAN 109 TAHUN 2020

Kualanamu (23/09) – Mensosialisasikan perturan terbaru merupakan salah satu tugas dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) di Bea Cukai Kualanamu. Bea cukai Kualanamu mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 dan 109 Tahun 2020, penyuluhan yang dilakukan dengan cara daring ini dihadiri oleh hampir seluruh pengguna jasa yang berada di lingkungan Bea Cukai Kualanamu.


“Diharapkan dengan sosialisasi ini, kita dapat sama-sama memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” demikian jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, dalam sambutannya membuka acara tersebut. Kegiatan ditutup dengan diskusi antara peserta dengan pemateri yang berasal dari Direktorat Teknis Kepabeanan.

Share this Post:

Berita Terkait