Kualanamu (08/11) – Bea Cukai Kualanamu mengadakan pemusnahan terhadap Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang tergolong sebagai barang peka waktu seperti makanan olahan, buah, dan pangan lainnya. Pemusnahan ini dihadiri pihak Penyelenggara Pos yakni MPC Kantor Pos Tanjung Morawa yang diwakili oleh Irman Pradiya. Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris memimpin prosesi pemusnahan dari pameran barang sampai pembakaran.
“Kita melakukan pemusnahan barang-barang yang tidak bisa kita simpan lama, secara seremonial kita musnahkan dengan cara dibakar tidak sampai habis”, jelas Elfi Haris saat membuka acara.
Cara pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran pada proses awalnya, kemudian dilanjutkan dengan dikubur atau dengan cara lain yang memastikan bahwa barang tidak akan bisa dipergunakan atau dikonsumsi lagi. Hal ini untuk mencegah timbulnya banyak asap mengingat bahwa lokasi pemusnahan yang berdekatan dengan area Bandar Udara. Barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya merupakan barang BTD yang tidak diurus oleh pemilik terkait izin dari instansi berwenang dalam hal ini Karantina Pertanian.



