Kualanamu (23/10) – Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan petugas Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya pada Selasa (22/10/2019) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Belawan, Medan. BMN yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2017 sampai tahun 2018 yang ditegah di terminal kedatangan dan terminal kargo di kawasan Bandara Internasional Kualanamu.
BMN yang dimusnahkan diantaranya pakaian jadi dan produk tekstil lainnya sejumlah 10.659 potong, alas kaki sebanyak 557 pasang, telepon genggam berbagai merek sebanyak 10 unit, obat-obatan, suplemen, mainan, alat kesehatan, sex toys, dan barang lainnya. Nilai taksir dari seluruh BMN yang dimusnahkan sebesar Rp 542.890.000 (Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Sedangkan Kanwil Bea Cukai Sumut memusnahkan rokok ilegal sebanyak 938.000 batang dan pakaian bekas sebanyak 17 balepress. Jika ditotal nilai taksir seluruh barang yang dimusnahkan sebesar 740 juta rupiah.

“Barang-barang tersebut tentunya sangat merugikan negara kita, dari sisi ekonomi maupun dampak lain yang ditimbulkannya,” jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai SUMUT, Sodikin dalam konferensi pers bersama terebut. Sodikin menambahkan dari sisi perpajakan mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara.
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk barang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait, barang yang dilarang dan dibatasi untuk masuk ke Indonesia juga barang yang pemberitahuan importasi nya tidak diberitahukan atau tidak benar. Selain itu seperti pakaian bekas termasuk komoditi yang dilarang untuk diimpor yang menimbulkan kerugian negara dalam hal material karena tidak dapat dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor juga dalam hal immaterial khususnya dari sisi ekonomi pakaian bekas akan sangat mengganggu pangsa pasar domestik yang sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil (IKM) dan Produk Tekstil serta Konveksi.

Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, Dinas Perindustian dan Perdagangan, Balai Besar Karantina dan Pertanian serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelundupan impor barang ilegal khususnya di wilayah provinsi Sumatera Utara. (ran)

