SPIKE BEKNO
Beacukai Kualanamu
SPIKE BEKNO yang merupakan akronim dari Sentra Pelayanan Informasi dan Konsultasi Ekspor Bea Cukai Kualanamu adalah fitur terbaru dari website Bea Cukai Kualanamu yang berfungsi sebagai sentra informasi dan konsultasi yang memuat mengenai hal-hal yang terkait dengan ekspor seperti Tata cara Ekspor, Legalitas badan usaha sebelum melalukan ekspor, dokumen ekspor, perizinan dan informasi lainnya. SPIKE BEKNO merupakan wujud pelayanan Bea Cukai Kualanamu kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan informasi dan konsultasi terkait ekspor yang tidak berbatas pada jarak dan jangkauan.
FAQ SPIKE
· Apakah yang dimaksud dengan ekspor?
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Jadi, walau produk yang dikirim hanya dalam skala kecil (kurang dari 50 kg) dan selama semua dalam rangka transaksi (bukan sampel gratis atau sebuah barang yang dikirim dalam rangka misi kemanusiaan misalnya), maka sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku bahwa hal tersebut dianggap telah melakukan kegiatan ekspor.
· Apakah yang dimaksud dengan barang ekspor?
Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean, dimana barang tersebut telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Kantor Pabean dan telah mendapat Nomor Pendaftaran Ekspor (NPE).
· Manfaat ekspor bagi Negara
1. Membantu Meningkatkan Devisa Negara
2. Memperluas Lapangan Kerja di Indonesia
3. Meningkatkan hubungan kerjasama antar negara
4. Membantu kesejahteraan produsen UMKM/IKM
5. Mengangkat Nama Negara di Mata Internasional
· Manfaat ekspor bagi Eksportir
1. Akses ke pasar yang lebih luas.
Merupakan peluang untuk meningkatkan pejualan juga lebih besar, karena harga jual yang lebih kompetitif dan profit yang lebih besar.
2. Target pasar yang lebih besar dan potensial sehingga tidak hanya bergantung pada pasar domestik saja.
Produsen dalam negeri biasanya memasang harga bersaing agar tidak kehilangan konsumen. Sedangkan di pasar internasional produsen bisa mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal dengan harga jual yang tinggi
3. Ekspor menjadi bagian dari proses pembelajaran “transfer knowledge” dan mendorong untuk lebih inovatif.
Negara tujuan ekspor memiliki berbagai standar produk yang harus dipenuhi oleh eksportir atau penjual. Untuk itu, dalam proses tersebut, eksportir/calon eksportir sekaligus belajar dalam memaksimalkan produk yang berstandar internasional.
4. Memperluas jaringan bisnis.
Dari banyaknya produsen yang Anda kenal dan memiliki hubungan kerja yang baik, Tidak menutup kemungkinan Anda bisa mendapatkan informasi pameran pasar internasional dan importir terpercaya dari para produsen tersebut.
5. Produk Terkenal dalam Skala Internasional.
Jika Anda mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan promosi yang gencar, tidak menutup kemungkinan Anda bisa mengekspor ke banyak negara di berbagai benua yang akhirnya akan membuat produk Anda terkenal secara internasional.
6. Skala produksi terus meningkat.
Ketika bisnis sudah berjalan sesuai dengan rencana dan produk yang Anda kirimkan ternyata banyak diminati, hal ini akan memicu terjadinya peningkatan skala produksi dari produk tersebut. Peningkatan skala produksi berimbas pada biaya produksi yang bisa semakin hemat, dan tentunya keuntungan yang jauh lebih besar.
7. Membuka lapangan pekerjaan.
Ekspor produk Indonesia ke negara lain akan juga meningkatkan kegiatan produksi dalam negeri yang tentunya yang membutuhkan banyak tenaga kerja.
8. Keuntungan yang jauh lebih besar dan Menambah devisa negara.
Modal awal untuk berbisnis ekspor mungkin tidak kecil, tetapi keuntungan yang Anda dapat pun dari bisnis ini tergolong cukup besar. transaksi yang akan terjadi dalam kegiatan ekspor akan menambah penerimaan devisa negara.
· Apa yang dimaksud dengan Eksportir ?
Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
· Siapa saja yang dapat menjadi eksportir ?
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan hukum yang melakukan ekspor. Jadi, pada dasarnya, ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja.
· Apa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjadi eksportir ?
Untuk menjadi eksportir, Pelaku usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut ;
a. Pelaku usaha tersebut harus berbadan hukum, dalam bentuk ; CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), atau termasuk juga Koperasi.
b. Memiliki Surat Izin Usaha, saat ini Izin Usaha dapat diurus secara Online melalui portal https://oss.go.id/portal/ atau bisa juga berupa Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP). Untuk penerbitan SIUP ini dapat menghubungi Dinas yang mengeluarkan ijin tersebut (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota) terdekat dimana pelaku usaha berada.
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara online melalui portal https://oss.go.id/portal/.
Pada saat pengajuan permohonan registrasi NIB secara online, pelaku usaha harus melakukan penginputan data pada kolom “Apakah anda akan melakukan kegiatan ekspor?” Pelaku usaha memilih “Ya”. Dengan begitu pelaku usaha telah memiliki akses kepabeanan.
Hak Akses Kepabeanan ini merupakan identitas dari eksportir dalam proses kepabeanan, yang artinya pelaku usaha tersebut sudah teregistrasi pada sistem Kepabeanan dan Cukai untuk keperluan penyampaian pemberitahuan ekspor barang.
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e. Memiliki Izin lainnya dari instansi terkait sesuai dengan produk yang akan di ekspor.
· Apa itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
· Bagaimana cara mendapatkan NIB?
NIB (Nomor Izin Berusaha) diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran secara elektronik (online) melalui akses OSS dengan mengunjungi portal https://oss.go.id/portal/
· Apa itu aplikasi OSS?
Online Single Submission atau OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
· Bagaimana cara mendapatkan NIB pada aplikasi OSS?
a. Melakukan registrasi pada aplikasi OSS
Ø Buka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
Ø Klik tombol Daftar/Masuk
Ø Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
Ø Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
Ø Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS
b. Mengisi data-data yang diperlukan,
Seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
c. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
d. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
e. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
· Apa yang dimaksud dengan KBLI ?
KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.
· Apakah NIB hanya dapat dimiliki oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum?
Tidak, Subjek Perizinan NIB adalah Badan usaha dan perorangan. Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar. Usaha yang baru dibangun serta yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS. Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
· Apa saja syarat untuk memperoleh NIB?
a. Syarat pengurusan NIB dengan OSS untuk badan usaha:
1) Akte pendirian PT/CV
2) SK pengesahan badan hukum dari Kemenkuam
3) NPWP badan hukum
4) KTP dan NPWP (Valid) Penanggung Jawab Perusahaan
b. Syarat pengurusan NIB dengan OSS untuk perorangan:
1) KTP dan NPWP pribadi (valid) pemilik atau penanggung jawab usaha
· Terkait ekspor, apakah fungsi NIB?
NIB akan membuka akses kepabeanan bagi perseorangan maupun badan usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor. Artinya tanpa adanya NIB suatu badan hukum atau perseorangan tidak dapat melakukan kegiatan ekspor.
· Bagaimana cara mencari buyer (importir) diluar negeri?
Eksportir dapat mengetahui atau mencari buyer (importir) diluar negeri melalui data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan dengan mengunjungi website http://djpen.kemendag.go.id.
Selain itu Pelaku usaha dapat mempromosikan produknya melalui pameran pameran baik nasional maupun pameran internasional. Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PEN juga dapat memberi Penjabaran kegiatan-kegiatan promosi ke luar negeri yang diselenggarakan oleh Ditjen PEN, ulasan pameran dagang diluar negeri yang berpotensi untuk diikuti pelaku ekspor dalam negeri, serta bantuan-bantuan yang dapat diberikan oleh Ditjen PEN kepada pelaku ekspor yang ingin mempromosikan produknya ke luar negeri.
· Selain itu anda bisa memanfaat kan tool untuk mencari permintaan/pembeli dan menganalisis harga pada tautan dibawah ini:
a. Trade Map, https://www.trademap.org
Untuk mengetahui statistik perdagangan dengan menggunakan indikator kinerja ekspor, untuk melihat permintaan internasional serta rincian perusahaan pengekspor, dan untuk mengidentifikasi pasar alternatif.
b. Market Access Map, https://www.macmap.org
Untuk menganalisis kondisi akses pasar di seluruh dunia, termasuk tarif yang diterapkan dan tarif terikat, perjanjian perdagangan, dan tindakan non-tarif.
c. Export Potential Map, https://exportpotential.intracen.org
Berdasarkan potensi perdagangan ITC dan metodologi penilaian diversifikasi, untuk melihat produk, pasar dan pemasok dengan potensi perdagangan yang belum dimanfaatkan.
d. Market Price Information, https://mpi.intracen.org
Adalah alat online untuk melacak informasi harga pasar terbaru dari berbagai sumber dan wilayah geografis. Ini memberikan harga harian atau mingguan dan berita pasar untuk lebih dari 300 produk pertanian.
e. Investment Map, https://www.investmentmap.org
Untuk melihat rincian sektor investasi asing langsung dan informasi afiliasi asing untuk mendukung strategi daya tarik investasi
f. Sustainability Map, https://www.sustainabilitymap.org,
Untuk menganalisis dan membandingkan standar sukarela yang mempromosikan pembangunan berkelanjutan yang diterapkan pada produksi dan perdagangan barang dan jasa.
g. Procurement Map, https://procurementmap.intracen.org
Untuk melihat informasi rinci lebih dari 150.000 tender publik. Alat ini menawarkan cara untuk mengembangkan kewirausahaan dan mencari peluang pasar baru.
h. Rules of Origin Facilitator, https://findrulesoforigin.org
Untuk melihat dalam satu gerbang: perjanjian perdagangan, tarif bea, aturan asal preferensi dan non-preferensial, sertifikat asal dan prosedur bea cukai.
· Bagaimana Cara mempromosikan produk Pelaku Usaha yang berpotensi ekspor?
1. Melalui website yang dikembangkan oleh www.nafedve.com
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional di bawah Kementerian Perdagangan telah mengembangkan website www.nafedve.com untuk mendukung perkembangan bisnis antara eksportir atau supplier dengan pembeli dari luar negeri.
Nafedve adalah situs yang dapat dimanfaatkan supplier untuk mempromosikan produknya sehingga pembeli dari luar negeri pun dapat terbantu mencari produk yang diinginkannya.
Persyaratan dan cara untuk mendaftarkan Perusahaan dan produk di www.nafedve.com adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun
b. Keanggotaan hanya terbuka bagi perusahaan yang berdomisili di Indonesia, khususnya UKM
c. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar yang terdiri atas 2 bagian yaitu :
1) Formulir profil perusahaan (download link di http://www.nafedve.com/Form Isian Peserta.doc)
2) Formulir profil produk (download link di http://www.nafedve.com/Form Isian Peserta.doc)
sebanyak satu lembar formulir untuk satu produk (maksimal dapat mengirim sampai dengan 10 produk).
Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang produk maka setiap satu produk sedapat mungkin dilengkapi dengan 5 foto produk (digital), yang terdiri:
1) foto utama produk tampak depan
2) foto produk dari samping kiri
3) foto produk dari samping kanan
4) foto produk dari belakang, dan
5) foto produk dari atas
d. Mengirim formulir yang sudah terisi dengan lengkap beserta foto produk ke alamat e-mail : nafed@nafed.go.id. atau dapat juga dikirimkan ke alamat:
Center for Export Information Services, National Agency for Export Development (NAFED), Ministry of Trade Republic of Indonesia, Main Building 3rd Floor
Jln. M.I. Ridwan Rais No. 5, Central Jakarta, Indonesia - 10110
Tel/Fax : (62-21)235 28652
e. Setelah data diterima bagian admin akan mempelajari dan melakukan konfirmasi bila diperlukan.
· Indonesian Trade Promotion Center (ITPC)
Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) merupakan unsur pelaksana teknis bagian dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang membidangi Perdagangan Luar Negeri Indonesia.
ITPC dibentuk sebagai perwakilan Perdagangan yang menangani urusan promosi dan memiliki peranan dalam meningkatkan transaksi ekspor Indonesia ke negara tujuan. Pada saat ini telah didirikan 19 negara mitra dagang strategis yaitu Barcelona, Los Angeles, Busan, Mexico City, Budapest, Milan, Chennai, Osaka, Chicago, Santiago, Dubai, Sao Paulo, Hamburg, Sidney, Jeddah, Vancouver, Johannesburg, Shanghai, dan Lagos. Pada setiap kota tersebut terdapat perwakilan Kementerian Perdagangan yang dapat diperoleh di laman resmi https://www.kemendag.go.id/id/itpc atau di laman
http://djpen.kemendag.go.id/appfrontend/contents/134-indonesian-trade-promotion-center-itpc
· FTA Center
Free Trade Agreement (FTA) Center merupakan layanan publik yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI), Kementerian Perdagangan untuk menyebarluaskan informasi tentang perjanjian perdagangan bebas Indonesia dan mendorong pemanfaatannya.
FTA Center telah dibuka di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Semarang, Medan, Bandung dan Makassar. FTA Center yang berada di Medan beralamat di Jl. Putri Hijau, Kesawan, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara dengan nomor telepon (061) 42005603.
Informasi lengkap terkait dengan FTA Center dapat diliihat di laman web https://ftacenter.kemendag.go.id/.
· Bagaimana cara melakukan kegiatan ekspor?
a. Langkah awal untuk melakukan ekspor harus memiliki Legalitas berupa izin usaha, NIB yang memiliki Hak Akses Kepabeanan, NPWP dan izin lainnya yang diperlukan sesuai jenis barang yang akan di ekspor;
b. Eksportir harus memahami Jenis Barang yang akan di ekspor.
Saat ini Jenis Barang Ekspor dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1) Barang Bebas Ekspor, yaitu barang yang bebas diekspor tanpa ada pembatasan atau larangan
2) Barang yang dibatasi ekspornya, yaitu barang ekspor yang memerlukan izin khusus atau harus dipenuhi dokumen- dokumen perizinan dari instansi yang mengatur sebelum realisasi ekspornya
3) Barang Dilarang Ekspor, barang yang dilarang untuk diekspor.
c. Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga mutu, desain, pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual beli.
d. Eksportir harus menyiapkan kontrak penjualan (sales of contract), yaitu dokumen kontrak jual beli antara penjual dan pembeli. Biasanya mencakup harga, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi, dan lain-lain termasuk kesepakatan dalam proses pembayaran dan pelunasan barang.
e. Eksportir harus menyiapkan dokumen Ekspor
Untuk setiap eksportasi, eksportir harus menyiapkan dokumen-dokumen ekspor yaitu:
1) Invoice, atau biasanya disebut sebagai faktur atau nota, merupakan dokumen yang disiapkan oleh eksportir untuk buyer diluar negeri yang berfungsi sebagai suatu bukti transaksi atau penagihan.
Invoice harus mencantumkan elemen-elemen berikut: nomor & tanggal invoice, nama barang, harga per unit barang & total harga, nama & alamat eksportir, nama & alamat importir, serta keterangan rekening pembayaran jika diperlukan. Penting juga agar invoice dibuat menggunakan kop surat perusahaan eksportir.
2) Packing List, berupa dokumen yang dibuat oleh eksportir yang berisi rincian specifikasi barang yang akan di ekspor sesuai invoice. Pada Packing List dimuat setidaknya memuat informasi-informasi berikut:
- Nama barang, nomor dan tanggal packing list;
- Jumlah kemasan, dalam satuan kemasan barang seperti pack, pieces, ikat, kaleng, karton, karung, dll;
- Berat bersih dan berat kotor barang.
3) Bill Of Lading (B/L), dokumen pengangkutan barang ekspor yang diterbitkan oleh perusahaan Pelayaran jika eksportasi dilakukan melalui laut dengan kapal laut.
4) Airway Bill (AWB), dokumen pengangkutan barang ekspor yang diterbitkan oleh Perusahaan Cargo Udara jika eksportasi dilakukan melalui udara dengan pesawat.
5) Dokumen perijinan, antara lain misalnya:
- Phytosanitary Certificate , dokumen perijinan yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian untuk produk pertanian.
- Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKAditerbitkan oleh Instansi yang membidangi perdagangan pada propinsi, kabupaten/kota atau instansi lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Fungsi dari SKA ini adalah untuk mendapatkan penurunan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Dengan menyertakan dokuman SKA pada setiap kali ekspor maka si buyer akan mendapatkan penurunan atau pembebasan tarif bea masuk barang di negaranya. SKA juga berfungsi sebagai pernyataan keabsahan bahwa barang yang diekspor adalah buatan atau diproduksi di Indonesia.
- Dan dokumen perijinan lainnya.
f. Langkah berikutnya, pelaku usaha dapat mengunjungi kantor pabean terdekat untuk membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Pelaku usaha melakukan registrasi pada portal pengguna jasa agar mendapatkan akses layanan kepabeanan. Kemudian menginstal modul PEB. Modul ini yang menjadi sarana komunikasi antara eksportir dan DJBC. Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis.
· Apakah penyampaian dokumen ekspor ke Kantor Bea dan Cukai harus dilakukan sendiri?
Tidak. Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir
· Dapatkah ekspor dilakukan melalui barang kiriman?
Dapat, yaitu dengan menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
PJT adalah badan usaha yang memperoleh izin dari instansi terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen dan/atau paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Tidak semua PJT adalah pengguna jasa kepabeanan.
Pos Indonesia, Fedex, TNT dan DHL adalah contoh PJT yang sudah mendaftarkan diri menjadi pengguna jasa kepabeanan dan dapat mengurus customs clearance barang kiriman dan paket pos.
· Bagaimana cara mengirim barang ke luar negeri?
Untuk mengirim barang ekspor ke negara tujuan, eksportir atau pengirim dapat menggunakan jasa pengiriman yang disediakan oleh Penyelenggara pos (perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman barang). Penyelenggara pos tersebut merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman barang ekspor ke negara tujuan pengiriman barang.
Berikut adalah nama, nomor telepon, alamat, dan situs yang dapat digunakan untuk menghubungi atau mengetahui lebih lanjut tentang Penyelenggara pos di lingkungan kerja KPPBC TMP B Kualanamu:
No. |
Penyelenggara pos |
Alamat |
No. Telepon |
Situs |
1 |
PT. Birotika Semesta (DHL) |
Jl. Cemara No. 29 Pulo Brayan Medan, Sumatera Utara |
061 88880519 |
https://mydhl.express.dhl/id/id/home.html#/getQuoteTab |
2 |
PT. Pos Indonesia MPC Tanjung Morawa, |
Jl. Medan Tanjung Morawa KM. 22 No. 09 Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara |
061 7942377 |
https://www.posindonesia.co.id/en |
3 |
PT. Skypak International (TNT) |
Grand Cemara Asri, Jl. Cemara No.8 K-L Medan 20371 , Sumatera Utara |
061 80032313 |
https://www.tnt.com/express/in_id/site/shipping-services.html |
Untuk melakukan pengiriman barang, pengirim / eksportir dapat menghubungi atau mengunjungi kantor Penyelenggara pos tersebut untuk membahas prosedur, waktu, dan biaya pengiriman barang ke tujuan di luar negeri.
a. Layanan yang tersedia dalam penjemputan / pengantaran barang
Penyelenggara pos biasanya menawarkan berbagai jenis pilihan layanan pengangkutan barang mulai dari penjemputan barang di dalam negeri maupun penyerahan barang di luar negeri. Pengirim barang dapat memilih jenis layanan yang disediakan sesuai pertimbangan pengirim atas biaya dan waktu pengiriman barang.
b. Lama barang sampai di tujuan
Setiap jenis layanan memiliki waktu pengiriman barang yang beragam, mulai dari yang cepat atau biasa. Lazimnnya, cara pengangkutan barang mengikuti jenis layanan yang dipilih oleh pengirim barang, baik jalur udara, darat dan laut.
c. Biaya pengiriman
Biaya pengiriman bervariasi, tergantung beberapa hal:
1) Pilihan penjemputan barang di dalam negeri maupun penyerahan barang di luar negeri
barang dijemput ke lokasi pengirim/eksportir (door) atau tidak, atau diantarkan ke alamat penerima di Negara tujuan (door) atau dijemput oleh penerima ke gudang/kantor Penyelenggara pos (port).
2) Pilihan waktu pengiriman dan jalur pengangkutan
Pilihan waktu pengiriman (cepat atau biasa) akan mempengaruhi jalur pengangkutan barang kiriman (laut, darat, udara) dan biaya pengiriman.
· Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB)
Pemerintah memberikan program penugasan khusus UKM kepada LPEI dengan mengalokasikan dana sebesar 500 M untuk program yang direncanakan sampai dengan 31 Desember 2025 dengan besaran imbalan pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar 6% (enam persen) untuk pembiayaan dalam mata uang rupiah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor, Fasilitas yang dberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Plafon diberikan kepada pelaku ekspor:
1) Usaha kecil antara Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); atau
2) Usaha menengah antara Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
b. Dapat diberikan dengan skema konvensional maupun syariah; dan
c. Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia bekerjasama dengan perusahaan penjaminan kredit dan/atau perusahaan asuransi kredit baik berbentuk konvensional maupun syariah. Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia bekerjasama dengan perusahaan penjaminan kredit dan/atau perusahaan asuransi kredit baik berbentuk konvensional maupun syariah.
Kriteria Pelaku usaha yang disasar berdasarkan lampiran KMK tersebut, sebagai berikut :
a. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Usaha Kecil yaitu memiliki kekayaan bersih Rp50 juta < X ≤ Rp500 juta; atau Memiliki penjualan Rp300 juta < X ≤ Rp2,5 miliar per tahun;
2) Usaha Menengah yaitu Memiliki kekayaan bersih Rp500 juta < X ≤ Rp10 miliar; atau Memiliki penjualan Rp2,5 miliar < X ≤ Rp50 miliar per tahun.
b. Memiliki usaha produktif yang berorientasi ekspor (direct maupun indirect hanya untuk tier 1 yaitu pelaku usaha yang menjual atau mensuplai produknya pada direct eksportir) yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukan kegiatan ekspor;
c. Telah memiliki kegiatan Usaha minimal 2 (dua) tahun dan menyampaikan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir;
d. Merupakan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
f. Mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
g. Pada saat pengajuan fasilitas tidak memiliki tunggakan kredit di bank dan tidak sedang dalam proses klaim atau tidak memiliki utang subrogasi pada perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
h. Pembiayaan yang akan dijamin/diasuransikan digunakan untuk kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia;
i. Memiliki fasilitas/jaringan produksi dengan produk berstandar ekspor. Khusus untuk manufacturing memiliki kapasitas produksi (Askrindo).
j. Dalam kolektibilitas lancar selama 6 (enam) bulan terakhir (Askrindo).
k. Khusus untuk eksportir, memiliki surat izin eksportir (Askrindo).
· Bank Indonesia
Dari sisi pembiayaan, masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari bank atau lembaga keuangan lainya, baik karena kendala teknis, sebagai contoh tidak mempunyai/tidak cukup agunan, maupun kendala nonteknis, misalnya keterbatasan akses informasi ke perbankan. Dari sisi pengembangan usaha, pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan informasi mengenai pola pembiayaan untuk komoditas tertentu. Di sisi lain, perbankan juga membutuhkan informasi tentang komoditas yang potensial untuk dibiayai.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menyediakan rujukan bagi perbankan untuk meningkatkan pembiayaan terhadap UMKM serta menyediakan informasi dan pengetahuan bagi UMKM yang bermaksud mengembangkan usahanya, maka menjadi kebutuhan untuk penyediaan informasi pola pembiayaan untuk komoditi potensial tersebut dalam bentuk model/pola pembiayaan komoditas (lending model).
Pada laman web Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/umkm/pembiayaan/Default.aspx terrdapat beberapa pola pembiayaan usaha dengan dengan pilihan topik seperti Perikanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Tanaman Perkebunan, Peternakan, Industri, dan Perdagangan.
Pada laman web https://www.bi.go.id/bisaid, dapat juga diketahui profil UMKM yang potensial dibiayai oleh perbankan yang dikelompokkan berdasarkan provinsi dan kabupaten UMKM yang bersangkutan.
· Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.
Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana. Pertanyaan yang sering ditanyakan tentang KUR dapat dilihat di (https://kur.ekon.go.id/faq-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan).
· Ultra Mikro (UMi) – Kemenkeu.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global. Pertanyaan tentang sekitar UMI terdapat di http://visual.kemenkeu.go.id/umi/.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Pmk Nomor 117/Pmk.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
· Apa itu fasilitas KITE IKM?
Fasilitas KITE IKM merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut, termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi industri kecil menengah.
· Apa saja yang menjadi fasilitas KITE IKM?
a. Pembebasan Bea Masuk.
b. PPn tidak dipungut.
c. PPnBM tidak dipungu.
· Apa syarat untuk mendapatkan fasilitas KITE?
a. Memiliki NIB.
b. Memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan).
c. Melakukan permohonan ke kepala kantor Secara elektornik maupun Secara manual.
· Dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperoleh fasilitas KITE IKM?
a. NIB.
b. Izin usaha.
c. Bukti kepemilikan lokasi.
· Siapa saja yang dapat menerima fasilitas KITE IKM?
a. Industri Kecil Menengah.
b. Badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah.
c. Konsorsium KITE, meliputi :
1) Badan usaha yang telah dibentuk oleh Gabungan IKM.
2) IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM lainnya dalam satu sentra IKM.
3) Koperasi yang dibentuk/ sudah existing yang melakukan pekerjaan IKM.
· Apa yang menjadi kriteria IKM?
a. Industri Kecil
1) Nilai Investasi: kurang dari 1 Miliyar (Tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha apabila menjadi satu dengan tempat pemilik atau memiliki;
2) Kekayaan bersih: 50 Juta-500 Juta atau memiliki;
3) Hasil penjualan : 300 Juta-3 Miliyar.
b. Industri Menengah
1) Investasi : 1 Miliyar-15 Miliyar atau memiliki
2) Kekayaan Bersih : 500 Juta-10 Miliyar atau memiliki
3) Hasil penjualan : 2,5 Miliyar-10 Miliyar
- Nilai Investasi diperoleh dari : nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana & prasarana, kecuali modal kerja
- Nilai Kekayaan bersih: nilai pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban
- Hasil penjualan: hasil penjualan tahunan yang dimiliki oleh perusahaan
· Apa kewajiban KITE Pembebasan?
Semua hasil produksi dari bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas KITE Pembebasan wajib diekspor. Perusahaan dapat menjual hasil produksi ke pasaran domestik atas bahan baku yang tidak menggunakan fasilitas KITE Pembebasan. Hasil produksi fasilitas KITE Pembebasan juga dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor gabungan. Ekspor gabungan ini dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas bahan baku, dengan ketentuan:
a. Perusahaan penerima hasil produksi haruslah perusahaan pengguna fasilitas KITE, baik KITE pembebasan maupun pengembalian;
b. Hasil produksi yang diserahkan kepada perusahaan lain hanya untuk digabungkan dengan hasil produksi perusahaan lain tersebut serta wajib diekspor dalam satu kesatuan unit; dan
c. Pelaksanaan ekspor gabungan mengacu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
· Apa yang menjadi persyaratan KITE pengembalian?
Pengembalian bea masuk diberikan kepada perusahaan yang telah memperoleh Nomor Induk Perusahaan (NIPER) Pengembalian. Untuk memperoleh NIPER Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik;
b. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
c. memiliki nature of business berupa industri manufaktur;
d. memiliki atau menguasai lokasi atau tempat usaha;
e. memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
f. memiliki rencana produksi dan daftar penerima subkontrak dalam hal terdapat proses produksi yang disubkontrakkan.
· Apakah produk IKM yang menggunakan bahan baku/penolong impor wajib diekspor?
Wajib diekspor tapi boleh dipasarkan dilokal terhadap produk yang menggunakan bahan baku/penolong yang tidak menggunakan fasilitas KITE pembebasan.
· Bagaimana tahapan perizinan KITE IKM?
a. Melakukan permohonan tertulis maupun secara elektronik(melalui portal INSW)
b. Diadakan pengecekan ataupun pemeriksaan dokumen dan lokasi.
Pemeriksaan Lokasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kesiapan IKM untuk pemeriksaan lokasi pada saat permohonan.
c. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan
d. Pemaparan Probis dan Kriteria oleh pimpinan badan usaha
e. Diberikan persetujuan paling lama 1 hari kerja setelah BAP lokasi
f. Mendapatkan modul/ sistem aplikasi KITE IKM
· Bagaimana proses yang terjadi pada fasilitas KITE IKM?
a. Impor
1) Impor dilakukan dari luar daerah pabean
2) Pemasukan dlakukan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, KEK, dan kawasan ekonomi lainnya
3) Diberikan Pembebasan PPn PPnBM atas bahan baku, mesin, dan barang contoh
4) Menggunakan kuota jaminan
b. Olah rakit pasang
1) Bahan baku diolah, dirakit, atau dipasang oleh IKM untuk menghasilkan barang jadi.
2) Harus menghasilkan nilai tambah atas bahan baku yang dikerjakan
c. Ekspor
1) Ekspor hasil produksi dilakukan ke Luar Daerah Pabean (Luar Negeri)
2) Penyerahan hasil produksi dilakukan ke KITE atau KITE IKM lain, Konsorsium, TPB, PLB, Kawasan Bebas, KEK, dan kawasan ekonomi lainnya
d. Pelaporan BCKLT
Realisasi ekspor dan penyelesaian barang dan bahan lainnya dilaporkan dalam pelaporan BCKLT melalui modul KITE IKM
· Bahan baku, mesin, dan barang contoh yang seperti apa yang mendapatkan fasilitas KITE IKM?
a. Bahan baku (termasuk bahan penolong dan pengemas)
- Wajib dilakukan kegiatan rakit pasang membuat produk yang bertujuan diekspor
b. Mesin (mesin untuk pengembangan industri yang dapat menambah kapasitas produksi, modrenisasi, dan rehabilitas).
- Wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka 2 tahun sejak impor
e. Barang contoh (digunakan untuk menunjang kegiatan proses fasilitas KITE IKM
- Ketentuan jumlah barang contoh sesuai pertimbagan risk management dan kewajaran, serta sesuai dengan peraturan lebih lanjut.
· Apa itu kuota jaminan pada fasilitas KITE IKM?
Impor fasilitas IKM harus menyerahkan jaminan, dan dapat dikecualikan jika nilai pungutan kurang dari kuota jaminan. Saldo kuota jaminan tersebut akan kembali saat BCKLT disetujui oleh KPPBC.
· Berapakah jumlah kuota jaminan yang akan dikenakan?
a. Untuk Industri Kecil sebesar 350 juta.
b. Untuk Industri Menengah sebesar 1 Miliyar.
c. Jika lebih dari kuota jaminan, wajib menyerahkan jaminan sebesar pungutan BM, PPN, dan PPnBM.
· Fasilitas apa yang akan diterima masyarakat jika ingin impor mesin dan nantinya mesin tersebut akan diekspor?
Fasilitas tersebut adalah Impor Sementara. Berdasarkan PMK 140/PMK.04/2007 Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Diekspor kembali adalah pengeluaran barang impor sementara dari daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Terhadap barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Dengan syarat mesin dan peralatan digunakan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur.