Sinergi Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara serta Ditres Narkoba Polisi Daerah (POLDA) Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman barang Narkotika Golongan I berupa jenis THC cair sebanyak 3 botol @ 10 ml melalui barang kiriman pos dan menahan satu orang yang diduga pelaku di Kota Medan.
Petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal negara China dengan penerima WNI warga Kota Medan. Setelah pemeriksaan mendalam dan mendapati 3 botol masing-masing berisi 10 ml cairan yang pada kemasan tertera Hemp Oil yang dicurigai merupakan THC (Tetrahydrocannabinol). Untuk membuktikannya, Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut mengandung senyawa kimia THC yang merupakan kandungan aktif dalam Ganja.
Menindaklanjutinya, pada Senin (9/11/2020), Tim Bea Cukai Kualanamu dan Tim P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melakukan penindakan kepada penerima barang Sdr. JE (39 tahun) di Medan.
Elfi Haris, Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, menyatakan bahwa “Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian dan BNN”. Elfi juga mengHimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta dapat menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat.
Selain menggelar kasus penyelundupan narkotika, pada konferensi pers ini juga disampaikan terkait keberhasilan Bea Cukai Kualanamu dalam melakukan Penindakan terhadap barang impor yang dibawa penumpang dan barang kiriman yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) impor sebanyak 607 penindakan. Barang LARTAS tersebut ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan. Jenis Barang yang dilakukan Penindakan diantaranya: Sex Toys, Handphone, Tablet, Kamera, dan Laptop.