Kualanamu (27/01) – Masih dalam rangka perayaan Hari Pabean Internasional ke 69 , Bea Cukai Kualanamu memberi penghargaan kepada para pengguna jasanya seperti eksportir, importir, Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK), Tempat Penimbunan Sementara, Penyelenggara Pos,Pengangkut dan Maskapai . Seluruh kategori tersebut dipilih satu terbaik dari tiga pilihan yang menjadi nominasi dari setiap kategori.
Penilaian dilakukan berdasarkan data pada tahun 2020. Seperti eksistensi para pengguna jasa dalam ruang lingkup Bea dan Cukai Kualanamu, besar devisa yang dihasilkan oleh eksportir atau importiryang melakukan kegiatannya melalui pelayanan Bea Cukai Kualanamu. Selain kepatuhan pengguna jasa terhadap aturan kepabeanan, kolaborasi yang dibangunbersama dengan Bea Cukai Kualanamu turut menjadi kriteria penilaian oleh tim penilai. Tak ketinggalan sarana dan prasarana yang disediakandalam mendukung kinerja baik berupa memfasilitasi Bea dan Cukai atau pun sebagai pendukung kegiatan masing-masing dianggap menjadi satu hal yang wajib dinilai.
Penghargaan seperti ini diberikan sebagai wujud rasa berterima kasih Bea Cukai Kualanamu atas sinergi yang dijalin dalam melaksanakan tugas fungsi nyakepada para pengguna jasa atau stakeholder.




