PENGGAGALAN PENGIRIMAN NARKOBA JENIS METHAMPETAMIN, EKSTASI DAN MARIJUANA DENGAN TOTAL ± 12,16 KG OLEH BEA CUKAI KUALANAMU BERSAMA BEA CUKAI KANWIL SUMUT DAN BNNP SUMUT

Kualanamu (13/10/2021) - Meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19, sinergi Bea Cukai Kualanamu bersama Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman barang Narkotika Golongan I berupa jenis Methampetamin (sabu) sebanyak 20 bungkus ± @101 gram (total 2,02 kg), Ekstasi sebanyak ± @191 gram dan Marijuana (ganja kering) sebanyak ± 9,957 Kg melalui barang kiriman kargo regulated agent “GAtrans” Bandara Internasional Kualanamu.
Kejadian berawal pada Sabtu (18/09/2021), terdapat informasi dugaan pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di kargo regulated agent “GAtrans” Bandara Kualanamu. Menindaklanjutinya petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil SUMUT melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan pemberitahuan barang sepatu sebanyak 4 pasang. Dari hasil pemeriksaan, pada sol sepatu ditemukan barang berbentuk serbuk dan butiran. Hasil alat uji narkotika disimpulkan serbuk kristal bening dan butiran tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat ± 2,02 kg dan ekstasi ± @191 gram.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021, Bea Cukai Kualanamu melakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket barang kiriman yang dicurigai berisi NPP asal Medan tujuan Malang dengan nama pengirim Indra dari Medan, dengan pemberitahuan barang “makanan” sebanyak 2 kemasan. Pada kemasan pertama ditemukan ± 4984 gram Marijuana (ganja kering) dan kemasan kedua ditemukan ± 4973 gram Marijuana (ganja kering) yang dipadatkan dan dibalut dengan dengan lakban.
Menindaklanjuti pengiriman NPP tersebut, pada Rabu (6/10/2021), tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial RIP (34 tahun, WNI) di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada BNNP SUMUT. Penggagalan upaya pengiriman narkotika ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai Kualanamu, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan BNNP SUMUT.
Dalam Konferensi Pers ini yang dihadiri oleh Parjiya (Ka. Kanwil DJBC SUMUT) dan Kombes Pol Sempana Sitepu (Kabid. Pemberantasan BNNP SUMUT), Elfi Haris Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu menyatakan bahwa “Penindakan narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum lain seperti BNN”. Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta ikut dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika ini dengan menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Share this Post:

Berita Terkait