Sosialisasi Bea Masuk Tindakan Pengamanan Melalui Radio

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak tanggal 12 November 2021. Bea Cukai Kualanamu mengadakan sosialisasi melalui siaran radio sekaligus membantu masyarakat untuk memahami lebih dalam mengenai implementasi aturan tersebut.  Siaran yang dilaksanakan melalui Radio MNC Trijaya Medan ini menghadirkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kualanamu, Rahmat Priyandoko dan Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Vicky Fadian.

Kepala Seksi PLI memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian. Menurut Rahmat Priyandoko, pemberlakuan PMK-142 Tahun 2021 sendiri didasari oleh laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Vicky Fadian juga menambahkan bahwasannya Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif. Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.

Share this Post:

Berita Terkait