Kualanamu (22/12) - Bea Cukai sebagai institusi pemerintahan yang bertugas sebagai revenue collector (pemungut penerimaan negara) dan community protector (melindungi negara dari masuknya barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi), seringkali disalahgunakan oleh penipu untuk menguras kantong masyarakat yang awam terkait ketentuan kepabeanan. Umumnya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai atau pegawai Bea cukai tersebut menggunakan modus jual beli online ataupun barang kiriman.
Modus penipuan yang pertama adalah jual beli online barang kiriman dalam negeri. Pelaku menawarkan barang-barang yang diklaim sebagai barang sitaan Bea Cukai, barang black market, dan barang tanpa pajak pada media sosial seperti facebook dan instagram dengan harga murah dan di bawah harga pasar. setelah korban mentransfer uang, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal (tidak dilengkapi PPN) dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku. Mayoritas disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
Modus kedua adalah lelang palsu. Pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran seperti media sosial, whatsapp group, atau SMS berantai dengan dalih lelang tertutup tapi resmi kemudian calon korban diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang.
Modus ketiga yaitu kiriman dari luar negeri. Biasanya pelaku melakukan pendekatan dengan korban melalui media sosial. Setelah cukup lama membangun kedekatan dengan calon korban, pelaku menjanjikan mengirim barang kepada korban (biasanya berisi HP, tas, emas, dan benda berharga lain termasuk uang). Kemudian, oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa paket yang berisi barang-barang tersebut ditahan karena kedapatan nilainya melebihi batas pembebasan. Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar kiriman dapat diteruskan ke penerima. Modus ini paling banyak memakan korban dan kerugian relatif lebih besar karena korban sangat percaya kepada pelaku (motif asmara).
Motif lainnya yaitu teman ditahan karena membawa uang melebihi nomimal yang diperbolehkan. Mirip seperti modus barang kiriman luar negeri, Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial hanya saja pelaku menyatakan ingin mengunjungi Indonesia. Pada saat pelaku mengaku sudah sampai di Indonesia, pelaku menghubungi korban dan menyatakan dirinya ditahan karena membawa uang yang dalam jumlah banyak dan meminta korban mentransfer uang agar dirinya dapat dibebaskan. Untuk membuat korban semakin panik, pelaku mengaku dirinya disekap di ruangan tertutup sehingga tidak dapat berkomunikasi. Selain itu pelaku menyatakan bahwa petugas mengambil semua barang pribadinya untuk disita.
Selain itu, ada juga jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai. Penipu mengaku sebagai Pejabat Bea Cukai dengan menggunakan foto pejabat bea Cukai berpakaian seragam lengkap. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa bisa membantu menyelesaikan barang yang ditegah dan mengembalikan barang yang telah disita oleh petugas Bea Cukai dan meminta bayaran.
Berikut ini adalah cara untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai:
1. Kenali rekening yang digunakan oleh pelaku. Jika anda diminta untuk mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi maka dapat dipastikan itu adalah penipuan. Karena Bea masuk dan pajak dalam rangka impor dibayarkan langsung ke rekening penerimaan negara yang ditagih dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).
2. Melakukan pengecekan pada www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman.
3. apabila dihubungi oknum yang mengaku petugas Bea dan Cukai, jangan ragu untuk menghubungi kontak kantor Bea Cukai terdekat atau Bea dan Cukai Indonesia di facebook beacukaiRI, twitter @beacukaiRI, Instagram @BeaCukaiRI, atau contact center 1500225.

