Kualanamu (14/12) - Bea Cukai Kualanamu kembali mensosialisasikan aturan terbaru terkait registrasi IMEI terhadap produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) melalui radio MNC Trijaya Medan pada Senin lalu (13/12).
Yang terbaru dari aturan ini adalah ketentuan untuk Kawan Bekno yang baru pulang dari Luar Negeri dan ingin mendaftarkan perangkat HKTnya namun harus menunggu kewajiban karantina.
Untuk Kawan Bekno yang mengalami hal tersebut tetap dapat menerima pembebasan sebesar 500USD dengan syarat pendaftaran dilakukan paling lama 5 hari sejak selesai karantina dan dapat dibuktikan dengan surat telah selesai melakukan karantina.
Apabila registrasi IMEI dilakukan lebih dari 5 hari sejak keluar karantina maka pembebasan bea masuk senilai 500USD sudah tidak berlaku.
Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak kedatangan ya, Kawan Bekno
Kalau masih pada bingung bisa langsung DM kitaa ya, atau telepon langsung ke BRAVO BEA CUKAI di 1500225
