Bea Cukai Kualanamu bersama BNNP Sumatera Utara Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kualanamu (09/06) - Sinergi Bea Cukai Kualanamu, Kanwil Bea Cukai SUMUT bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 34.000 gram dari dua operasi yang berbeda dengan modus barang kiriman antar provinsi dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan terhadap pengirim narkotika tersebut. Setelah dilakukan tracing pada jasa ekspedisi dengan bekerja sama dengan Asperindo Sumatera Utara, diketahui bahwa paket tersebut sudah berada di Pergudangan Kargo Bandara Internasional Kualanamu.
Pada tanggal 20 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB Bea Cukai Kualanamu dan BNNP Sumut berkoordinasi dengan pihak Regulated Agent Kualanamu untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tujuan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram yang disamarkan dengan bubuk kopi.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan tracing Tim BNNP Sumut pada tanggal 30 Mei 2022 Pukul 07.00 wib diketahui bahwa paket lain yang diduga narkotika sudah berada di Pergudangan Kargo Bandara Internasional Kualanamu. Hasil pemeriksaan bersama Bea Cukai Kualanamu dengan BNNP Sumut dan Pihak Regulated Agent Kualanamu bahwa benar paket dengan tujuan Tangerang Provinsi Banten tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3.000 gram yang dibungkus dengan bedcover. Atas penemuan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut berupa tracing paket yang sama dan diperoleh hasil bahwa pengirim telah mengirimkan paket yang lain sebanyak tiga paket dengan tujuan Bogor Utara Yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 1.000 gram, tujuan Jakabaring Palembang yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 1.000 gram, dan tujuan Surabaya yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 5.000 gram.
Dari hasil monitoring lanjutan tanggal 31 Mei 2022 Pukul 15.00 WIB, Bea Cukai Kualanamu dan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara bersama BNNP Sumatera Utara bersama mengamankan tiga orang tersangka. Hasil dari penyelidikan terhadap tiga orang tersengka tersebut dilakukan penggeledahan kamar kos tersangka yang berada di Jl. Karya Darma Kecamatan Medan Johor dan kembali ditemukan barang bukti sebanyak 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 24.000 gram.
Pengungkapan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, dan BNNP Sumut telah menyelamatkan 340.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi akan terus dilakukan untuk menyelamatkan lebih banyak jiwa dari bahaya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

Share this Post:

Berita Terkait