PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS METHAMPETAMIN, KETAMINE DAN HAPPY FIVE SERTA OBAT-OBATAN IMPOR ILEGAL OLEH BEA CUKAI KUALANAMU

KUALANAMU (31/08/2022) – Sejak dibukanya kembali penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Kualanamu, geliat jumlah penumpang yang tiba dari luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal tersebut tentunya semakin meningkatkan kinerja dari petugas Bea Cukai Kualanamu dalam melaksanakan kegiatan pengawasan secara terus-menerus dan maksimal untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari upaya penyelundupan narkoba atau barang-barang yang dibatasi peredarannya seperti obat-obatan impor. Kewaspadaan dan kinerja tinggi tersebut dibuktikan Bea Cukai Kualanamu yang berhasil menggagalkan pembawaan narkotika oleh penumpang yang tiba dari luar negeri. Selain itu bersama Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berupa Narkotika Golongan I jenis Methampetamin (sabu) berbentuk butiran kristal sebanyak 1062 gram dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy. Selain menggagalkan upaya penyelundupan narkoba baik dari barang bawaan penumpang maupun barang kiriman melalui PJT, Bea Cukai Kualanamu juga berhasil menggagalkan upaya pemasukan obat-obatan impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan modus barang bawaan penumpang.
Untuk penggagalan pemasukan narkotika melalui barang penumpang, diawali dengan pengawasan berupa analisa profiling dan hasil pencitraan image x-ray, petugas mencurigai 2 (dua) orang penumpang laki-laki dengan barang bawaan tidak lazim. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang dan wawancara singkat terhadap kedua penumpang, didapati penumpang tersebut membawa 1 (satu) koper barang pribadi wanita dan dari hasil wawancara singkat tersebut petugas mencurigai bahwa penumpang tersebut membawa Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP). Berdasarkan hal tersebut, petugas membawa kedua penumpang tersebut ke dalam ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pemeriksaan badan, didapati penumpang dengan inisial E bin Z yang tiba bersama M bin I membawa sejumlah barang yang diduga NPP yang disembunyikan di dalam kantong plastik bersama dengan barang pribadi lainnya. Terhadap barang bawaan penumpang tersebut dilakukan uji awal menggunakan Narcotest, dengan hasil sebagai berikut:
- 7 (tujuh) gram butiran kristal diduga Metamphetamine
- 1 (satu) gram butiran halus diduga Ketamine
- 5 (lima) butir obat-obatan diduga happy five
- 15 (lima belas) butir pil mengandung Methamphetamine
Selanjutnya kedua penumpang dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra untuk dilakukan rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam tubuh kedua penumpang tersebut. Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumatera Utara
Pada kesempatan berbeda berdasarkan analisa informasi Tim P2 KPPBC TMP B Kualanamu dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumut beserta BNNP Sumut menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengiriman NPP dengan modus operandi paket barang kiriman melalui PJT. Pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, dilakukan analisa terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi NPP dikemas dalam bungkusan paket asal Medan hendak dikirim menuju Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1062 gram Methamphetamine berbentuk butiran kristal dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy. Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.
Untuk penindakan terhadap pembawaan obat-obatan impor yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari BPOM oleh penumpang diawali pada hari Senin tanggal 4 Juli sekitar pukul 21.00 WIB, petugas BC Kualanamu menerima informasi dari Polda Sumatera Utara terkait pembawaan barang larangan dan pembatasan yang akan dilakukan oleh penumpang ex Air Asia QZ105 rute Penang-Kualanamu. Dari informasi disebutkan bahwa penumpang tersebut akan tiba sekitar pukul 8 - 9 malam dari Penang menuju Kualanamu. Selanjutnya Tim Gabungan yang berasal dari Polda Sumut menunggu di luar area kedatangan internasional sembari berkoordinasi dengan tim P2 BC Kuala Namu
Setelah pesawat Air Asia QZ 105 mendarat, dilakukan pemeriksaan barang bagasi seluruh penumpang. Pada saat dilakukan x-ray bagasi atas barang penumpang terdapat image x-ray terlihat mencurigakan. Berdasarkan atensi dari petugas X-ray maka dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan 7 (tujuh) koli obat-obatan yang dibawa oleh penumpang lain dengan inisial YKH dan L. Kemudian atas temuan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan atas obat-obatan tersebut dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan No : SBP-155/KBC.0207/2022 tanggal 05 Juli 2022 untuk kemudian dilakukan penelitian untuk proses lebih lanjut.
Elfi Haris, Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, menyatakan bahwa penindakan narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum lain. Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta ikut dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika ini dengan menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Selain upaya penggagalan pemasukan NPP, Bea Cukai Kualananmu juga berkomitmen untuk meningkatkan pegawasan terhadap pemasukan barang barang impor ilegal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat seperti pemasukan kosmetik dan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari instansi terkait dalam hal ini BPOM.

Share this Post:

Berita Terkait