Kualanamu (13/09) – Bertempat di Aula Cakrawala gedung Bea Cukai Kualanamu, telah dilaksanakan kegiatan pemaparan proses bisnis dari PT. Pos Indonesia bersama Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris beserta jajaran dalam rangka pemberian persetujuan kepada PT. Pos Indoenesia sebagai Konsolidator Barang Ekspor.
Konsolidator Ekspor merupakan Badan usaha yang melakukan konsolidasi (pengumpulan) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut. Pelaksanaan hasil konsolidasi ini, nantinya harus disampaikan oleh PT. Pos Indonesia dengan menggunakan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) kepada Kantor Bea Cukai Kualanamu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diberikannya persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor di wilayah kerja KPPBC TMP B Kualanamu, menurut Dwi Purwanto selaku Asisten Manajer Penjualan di Kantor Regional 1 Sumatera PT Pos Indonesia merupakan konsolidator barang ekspor pertama di wilayah Sumatera yang melaksanakan layanan pos melalui konsolidasi barang ekspor. Selain itu juga memfokuskan pada pelayanan logistik ekspor barang-barang UMKM Sumatera Utara.