Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Parjiya, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu Moh. Zamroni bersama dengan para Kepala KPPBC TMP C Sibolga, KPPBC TMP C Pematangsiantar, dan KPPBC TMP C Kuala Tanjung, melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan Masyarakat.
Keseluruhan barang yang akan dimusnahkan umumnya merupakan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan dari tahun 2022 s.d 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan total perkiraan nilai barang sekitar 2,376 Milyar Rupiah dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sekitar 1,649 Milyar Rupiah.
Adapun barang yang akan dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Kualanamu umumnya merupakan Barang menjadi Milik Negara yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Surat Persetujuan KPKNL nomor S-236/KNL.0201/2023 dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 33.770.000,- dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sekitar Rp 8.785.200,-.
Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan di bidang Impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang pembatasan oleh instansi terkait seperti obat-obatan, makanan, sparepart, barang pornografi, hasil alam, alkes, elektronik, TPT, Tas/Kemasan dan bahan kimia, yang keseluruhannya merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.
Saat ini Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan, khususnya terhadap pemasukan dan pengeluaran Barang Ekspor Impor Illegal yang melalui Bandara International Kualanamu.
Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran yang akan dilakukan di Lapangan dan/atau Dermaga Bea Cukai, di hancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi. Kegiatan ini tentunya sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu perlindungan masyarakat (community protection) dari masuknya barang Impor Ilegal yang tidak memenuhi ketentuan Larangan dan Pembatasan.
Terakhir, Moh. Zamroni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih terhadap seluruh elemen baik masyarakat ataupun Aparat Penegak Hukum atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam mencegah pemasukan dan pengeluaran barang Ekspor dan Impor Ilegal.