Bendera Setengah Tiang di Bea Cukai Kualanamu

Kualanamu (12/09) Presiden ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena sakit, Rabu (11/9/2019). Pemerintah pun menyatakan berkabung nasional selama 3 hari, dimulai sejak 12 September 2019. Imbauan turut mengibarkan bendera negara setengah tiang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Pengibaran bendera negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut tersebut terhitung mulai 12 September 2019 hingga 14 September 2019.

Imbauan tersebut ditujukan langsung kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan BUMN/BUMD serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri berserta jajarannya. Imbauan tersebut tertuang di edaran Mensesneg Nomor: B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tertanggal 11 September 2019 dengan sifat sangat segera.

Bea Cukai Kualanamu yang merupakan instansi fertikal dari Kementerian keuangan turut mengibarkan bendera setengah tiang sebagai wujud penghormatan setinggi-tingginya kepada Habibie. “BC Kualanamu merasa kehilangan atas meninggalnya Presiden Indonesia ke-3, kita mengibarkan bendera setengah tiang untuk mengenang jasa Beliau,” papar Ike Irawati, Plh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Ike menyebutkan Habibie merupakan inspirator bangsa yang banyak mengispirasi. Beliau sosok yang cerdas dan selalu memberikan energi positif bagi generasi muda Indonesia. “Habibie merupakan ilmuan dibidang teknologi, yang sangat mengispirasi dan selalu memberikan kebaikan untuk bangsa. Selamat jalan Pak Habibi, Semoga amal Ibadahnya diterima Allah,” tutupnya. (nif)

Share this Post:

Berita Terkait