Kualanamu (18/02) – Barang kiriman dari luar negeri adalah salah satu dari arus barang yang masuk ke Indonesia yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai Kualanamu menjadi pengawas dalam hal impor barang kiriman dari luar negeri yang tujuannya berada di wilayah Sumatera Utara. Seluruh barang kiriman tersebut sebelum didistribusikan ke masing-masing alamat tujuan terlebih dahulu diperiksa oleh Bea Cukai Kualanamu di Sentra Pengelolaan Pos (SPP) di Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Unit Pengawasan dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan pengiriman barang Narkotika Golongan I berupa jenis Ganja sebanyak 23,1 gram pada Jumat (07/02) di Kantor Pos Lalu Bea SPP Tanjung Morawa. Barang tersebut diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa Children Hat dari Great Britania (Inggris). Hasil pemeriksaan fisik oleh petugas dan pemeriksaan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) menunjukkan bahwa barang tersebut delta-9-tetrahydrocannabinol yang dikenal dengan Ganja.
Tim P2 Bea Cukai Kualanamu beserta Tim P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk melakukan control delivery ke penerima barang di Medan. Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan laki-laki berinisial EO (21) warga negara Indonesia.
Atas keberhasilan tersebut Bea Cukai Kualanamu mengadakan konferensi pers pada Senin (17/02) di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu, Deli Serdang. Hasil penindakan sebanyak 133 kasus terhadap barang larangan dan/atau pembatasan, baik dari barang bawaan penumpang dan impor barang kiriman juga ikut dipamerkan pada acara tersebut diantaranya alat-alat kesehatan, sex toys dan olahan pangan mengandung sibutramin.