Kualanamu (21/04) – Bea Cukai Kualanamu mengadakan sosialisasi kepada para pegawai baik yang bertugas di gedung kantor dan yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) melalui video conference terkait dengan penerapan aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet seluler yang berasal dari impor. Kegiatan ini sebagai sarana saling berbagi informasi mengenai tata laksana atau mekanisme penerapan aturan tersebut bersama Direktorat Teknis Kepabenan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.
Terhitung sejak tanggal 18 April 2020 seluruh handphone, komputer genggam, dan tablet seluler yang berasal dari impor baik melalui bawaan barang penumpang kedatangan internasional dan impor barang kiriman wajib mendaftarkan IMEI atas perangkatnya agar perangkat tersebut dapat digunakan di dalam negeri.



