BEA CUKAI KUALANAMU SERAHKAN TERSANGKA PENYELUNDUPAN LOBSTER

(Kualanamu-23/07/2020) – Bertambahnya usia yang ke lima bagi Bea Cukai Kualanamu juga disertai dengan prestasi yang membanggakan dimana jika sebelumnya tindak pidana yang terjadi didominasi oleh penyelundupan pemasukan Narkotika, Prekusor dan Psikotropika, kali ini untuk pertama sekali dalam 5 tahun terakhir, BC Kualanamu berhasil melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dari mulai tahap 1 hingga dinyatakan telah lengkap dan benar (P-21) oleh Kantor Kejaksaan Negeri. Pencapaian ini menjadi bukti kerja optimal unit Pengawasan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu  khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditengah masa pandemi ini hingga merampungkan hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap dan benar oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penyerahan berkas penyidikan ini juga dibarengi dengan penyerahan dua tersangka atas *pelanggaran dibidang kepabeanan yaitu penyelundupan 18 ribu benih lobster pada awal Februari silam. Pejabat PPNS dan pelaksana pada Subseksi Penyidikan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan pada Senin (13/07/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Tersangka diserahkan beserta barang bukti berupa koper dan benih lobster yang mana sebagian besar dari 18 ribu baby lobster tersebut sudah dilepasliarkan ke  perairan laut wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pengembalian satwa yang dilindungi tersebut ke habitatnya merupakan usaha kerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas 1 Medan.

Sebelumnya Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ribu baby lobster yang akan di ekspor ke Singapura melalui Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu. Tangkapan tersebut diperkirakan nilainya sekitar 2,8 milliar rupiah. Sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia, Baby Lobster adalah salah satu jenis barang yang dilarang kegiatan eksportasi nya.

Share this Post:

Berita Terkait