Kualanamu (20/10) - Barang kiriman pos atau importasi barang kiriman dari luar negeri melalui PT Pos Indonesia sebagai Penyelenggara Pos yang ditunjuk menjadi salah satu aspek pelayanan di bawah Bea Cukai Kualanamu. Seluruh barang dengan tujuan lokasi ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terlebih dahulu diendapkan di MPC Medan Pos Indonesia, Tanjung Morawa sampai berikutnya akan didistribusikan. Demi meningkatkan pelayanan, Bea Cukai Kualanamu berkunjung dalam rangka audiensi terkait penyelesaian penundaan pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor oleh pemilik barang kiriman impor.
Penyelenggara Pos yang ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan dapat diberikan penundaan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal ini Penyelenggara Pos berlaku sebagai kuasa dari pemilik barang. Berbeda hal nya dengan Perusahaan Jasa Titipan yang hanya diberikan waktu penundaan selama tiga hari. Hal ini berdasarkan aturan baru importasi barang kiriman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 tahun 2020.
Kunjungan ini juga sebagai tindakan evaluasi terhadap penyelesaian fasilitas penundaan tersebut guna meminimalisir jumlah barang yang terendap dalam waktu melebihi di MPC Medan Pos.