Bea Cukai Kualanamu memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan periode Kuartal I sd III Tahun 2020 atas barang larangan pembatasan dengan nilai barang mencapai Rp 421.476.000 juta (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Diantaranya adalah produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil, dan sparepart kendaraan. Pemusnahan itu disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPPOM Medan, Perwakilan Maskapai, Kantor Pos.

Selama periode Kuartal I sampai dengan Kuartal III tahun 2020, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan. Penetapan terhadap BMN ini juga berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh bea cukai kualanamu atas impor barang baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. Selanjutnya atas BMN tersebut telah ditindaklanjuti untuk dimusnahkan.

Pemusnahan BMN ini menegaskan fungsi bea cukai selain sebagai revenue collector juga sebagai community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM) seperti: produk tekstil atau pakaian jadi ex-impor. Selain melindungi pertumbuhan industri pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menerangkan bahwa pemusnahan atas barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal 10 November 2020 untuk dilakukan pemusnahan. Pada kesempatan ini, Elfi Haris, kembali menegaskan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.


