Masih dalam rangka pembinaan dan asistensi ekspor kepada UMKM di lingkungan pengawasan Bea Cukai Kualanamu (BC KNO) khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang, BC KNO melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Deli Sedang pada Jumat lalu (05/03). Pada kesempatan tersebut secara khusus BC KNO membahas potensi ekspor dari sektor Holtikultura di Sumatera Utara khususnya di Wilayah Deli Serdang.
Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas bagaimana calon eksportir dapat mengetahui dan memahami cara mengakses fasilitas-fasilitas informasi yang berguna untuk UMKM yang berpotensi ekspor seperti pasar tujuan ekspor, pendanaan atau pembiayaan dari lembaga lembaga pembiayaan serta bimbingan atau pelatihan ekspor bagi UMKM. Rahmat priyandoko, selaku Sekretaris Tim Bimbingan Teknis UMKM Bea Cukai Kualanamu menuturkan “kami berencana akan menyatukan sinergi antar instansi terkait seperti FTA Center, LPEI, BI, Kementerian Perdagangan, Atase Perdagangan, Atase Keuangan, dan lain sebagainya dan menjadi fasilitator dalam mempersatukan antar instansi tersebut”. Terkait persyaratan teknis untuk ekspor produk Holtikultura akan dikoordinasikan dengan Karantina Pertanian, selanjutnya koordinasi terkait pembiayaan bagi UMKM akan dilaksanakan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor dan Impor (LPEI).
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Iwan Januar S. menyampaikan bahwa di masa pandemi seperti saat ini, tidak dapat dipungkiri berdampak pada penurunan produksi UMKM namun di sisi lain ada juga UMKM yang produksinya meningkat 2 kali lipat dari biasanya diantaranya produk olahan makanan. Salah satu UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM yang memproduksi Teh Sereh telah berhasil melakukan kerjasama dengan pihak buyer namun masih terkendala mesin produksi yang harus diimpor dari China sehingga kontrak sampai sekarang belum ditandatangani. Berkenaan dengan hal tersebut, BC KNO menjelaskan bahwa terdapat Fasilitas Kepabeanan yang dapat mendukung kelancaran importasi mesin sebagai barang modal yaitu failitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah), dimana untuk importasi oleh pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pegusaha KITE IKM dapat diberikan pembebasan bea masuk, dan tidak dipungut PPN dan PPNBM atas mesin dan bahan baku/bahan penolong dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Bea Cukai Kualanamu masih akan terus melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mendorong perekonomian nasional dan mewujudkan UMKM Go Ekspor.


