JAM KERJA PELAYANAN BEA CUKAI KUALANAMU PADA HARI CUTI BERSAMA DAN LIBUR HARI RAYA NATAL 2020 SERTA TAHUN BARU 2021

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa serta menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, dengan ini diberitahukan kepada  para Pengguna Jasa/PPJK sebagai berikut :

Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2020 serta tahun baru 2021 sebagai berikut :

Terkait dengan hal tersebut diatas, telah dilakukan pengaturan jam operasional pelayanan pada hari-hari dimaksud sehingga kepada pejabat dan pegawai di lingkungan KPPBC TMP B Kualanamu yang ditugaskan pada tempat-tempat sesuai tabel berikut tetap melakukan pelayanan dan pengawasan dengan jadwal sebagai berikut :

Pelayanan dan pengawasan impor dan ekspor selain jadwal pada butir 2 diatas dilaksanakan sesuai hari dan jam kerja pelayanan reguler.

Share this Post:

Berita Terkait