Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Medan berhasil menggagalkan penyelundupan ikan hias di terminal kedatangan internasioanl Bandara Kualanamu dengan modus disimpan di dalam koper barang bawaan (11/05)
Kronologi penggagalan penyelundupan ikan hias yang dibawa dari negeri jiran tersebut berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap dua penumpang asal warga Malaysia yang membawa tiga koper barang. Pada saat dilakukan pemeriksaan X-ray, terlihat koper tersebut menunjukan kemasan-kemasan berisi benda cair yang ternyata berbagai jenis ikan cupang dalam keadaan hidup. Selanjutnya petugas Bea Cukai Kualanamu bersama dengan petugas BKIPM Medan I melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan 182 ekor ikan hias tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kualanamu melakukan penindakan dan penegahan karena telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Atas barang bukti tersebut, diserahkan kepada BKIPM Medan I untuk proses hukum lebih lanjut.