KEMENKEU SUMUT MENGUDARA, PERINGATI HARI PAJAK 2021

Memperingati Hari Pajak 2021 yang akan jatuh pada Rabu (14/07), jajaran Kementerian Keuangan wilayah Sumatera Utara yakni Bea Cukai Kualanamu bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil Pajak Sumut I) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadakan sosialisasi melalui media radio yang difasilitasi oleh MNC Trijaya FM Medan pada Selasa (13/07) di Lantai Dasar Gedung Kanwil Pajak Sumut I. Narsumber dari ketiga pihak tersebut diantaranya Musthafa Kemal Nasution dari Pajak, Yudhistira Kesuma dari Perbendaharaan dan Muhammad Iqbal Maulana dari Bea dan Cukai. Siaran yang dilakukan secara langsung ini mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Pajak di Era Pandemi Covid-19 Melalui Hari Pajak” yang berlangsung selama satu jam dipandu oleh Amy Mauliddya selaku penyiar.

“Kita ingin menyampaikan betapa besarnya kontribusi pajak ini di tengah pandemi, kita harapkan partisipasi masyarakat dan terus berupaya berkontribusi dalam hal pembayaran pajak dan justru jangan mengendur,” ungkap Musthafa Kemal Nasution.

Pejabat di Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) menambahkan bahwa bagian dari PEN adalah insentif pajak yang diberkan mulai dari April 2020 sampai dengan Desember 2020 juga diperpanjang hingga Juni tahun ini. Insentif tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat seperti Pajak Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pemberi kerja yang karyawannya berpenghasilan maksimal 200 juta untuk satu tahun. Pembebasan pungutan Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Salah satu yang paling penting yang disampaikan adalah Pajak Final UMKM ditanggung oleh Pemerintah sebesar 0,5%.

“Untuk dukungan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) ada subsidi Bunga UMKM terkait dengan KUR dan Non KUR, BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) untuk start up, kemudian ada penjaminan loss limit UMKM dan Koperasi, penempatan dana di perbankan untuk mendukung restrukturisasi kredit bilamana ada UMKM yang mengajukan, insentif pajak untuk pelaku usaha, dan PPNBm Kendaraan Bermotor juga kepemilikan rumah,” jelas Yudhistira Kesuma saat menyampaikan rincian program PEN yang dilakukan Kementerian Keuangan.

Bea Cukai Kualanamu sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkesempatan memperkenalkan aplikasi SPIKE (Sentra Pelayanan Informasi dan Konsultasi Ekspor) sebagai inovasi atau terobosan terbaru Bea Cukai Kualanamu dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang ekspor kepada masyarakat dalam sisi perkembangan dunia bisnis. Kemudahan akses dan ketersediaan informasi menjadi nilai penting yang dimiliki SPIKE.

“SPIKE ini merupakan wujud pelayanan Bea Cukai Kualanamu kepada masyarakat dengan memberikan informasi dan konsultasi ekspor yang tidak terbatas antara jarak dan waktunya,” jelas Muhammad Iqbal Maulana. Aplikasi SPIKE dapat diakses melalui alamat website Bea Cukai Kualanamu yakni bckualanamu.beacukai.go.id .

Perayaan Hari Pajak 2021 ini sendiri juga diselenggarakan dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti Upacara Pajak Virtual, Webinar dengan mengundang para pelaku UMKM,  kegiatan vaksinasi kepada para pegawai dan keluarga, juga acara kerohanian.

Share this Post:

Berita Terkait