GEMPUR ROKOK ILEGAL

Kualanamu (15/10) - Bea Cukai Kualanamu melaksanakan kampanye Gempur Rokok Ilegal pada Rabu 13 Oktober 2021 di Kawasan pemukiman masyarakat di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kampanye tersebut dilaksanakan dengan cara menempelkan sticker edukasi identifikasi rokok illegal di warung-warung penjual rokok eceran dan tempat lain yang strategis, serta dengan membagikan kaos yang berisikan kampanye gempur rokok illegal. Kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang dapat timbul akibat peredaran rokok illegal, ciri-ciri rokok illegal, persuasi untuk tidak menjual rokok illegal, serta imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok illegal.
Kegiatan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan dengan media kaos dan sticker juga menstimulasi pertumbuhan UMKM yang merupakan produsen dari kaos dan sticker tersebut. Pertumbuhan UMKM ini cukup krusial untuk menggerakan roda perekonomian, terlebih lagi di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimulai dari UMKM. Hal tersebut dikarenakan 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.
Gempur rokok illegal merupakan tagline yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran rokok illegal. Kampanye Gempur Rokok Ilegal dimanifestasikan dengan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Gempur rokok illegal bertujuan untuk mengamankan hak-hak negara terutama dalam hal penerimaan cukai. Penerimaan cukai sendiri merupakan salah satu pos penerimaan yang memberikan kontribusi besar terhadap postur APBN secara keseluruhan. Sampai dengan September 2021, realisasi penerimaan cukai mencapai angka sebesar Rp. 158 trilyun.
Tingginya intensitas kampanye Gempur Rokok Ilegal diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesadaran masyarakat akan potensi kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran rokok illegal yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat peredaran rokok illegal itu sendiri.

Share this Post:

Berita Terkait