Medan – Rabu, 22 Desember 2021 Bertempat di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bea Cukai Kualanamu menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan kepada Dinas Sosial Provinsi SUMUT
Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris kepada Kepala Dinas Sosial Dra. Manna Wasalwa Lubis, MAP serta beberapa perwakilan masyarakat yang hadir sebagai penerima hibah untuk dapat digunakan dan membantu kebutuhan masyarakat.
?Kegiatan hibah ini merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN dan sebagai bukti pertanggungjawaban atas BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2020-2021 termasuk Barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor sehingga statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Barang barang eks hasil penindakan kepabeanan tersebut sebelumnya ditetapkan menjadi BMN melalui Keputusan Kepala Bea CUkai Kualanamu Nomor : KEP-363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S-10/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP B Kualanamu.
Elfi Haris menerangkan bahwa BMN yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan tidak selalu berujung pemusnahan, melainkan dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada kesempatan ini, Elfi Haris Kembali menegaskan bahwa dalam proses pengelolaan barang milik negara, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan DJKN sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga asset negara serta senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya untuk terus bersinergi dan saling bahu membahu demi memberikan manfaat kepada masyarakat terutamanya disaat kondisi pandemi COVID-19.

?Kegiatan hibah ini sendiri merupakan sumbangsih yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu kepada masyarakat, dimana di tahun sebelumnya Bea Cukai Kualanamu juga sudah menyampaikan hibah berupa masker kepada satuan gugus tugas COVID-19 melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.