Kualanamu (21/12) - Bea Cukai Kualanamu mengadakan kegiatan sosialisasi pemberlakuan aturan tentang kebijakan dan pengaturan ekspor khususnya yang mengatur tentang komoditi yang realisasi ekspornya melalui Bea Cukai Kualanamu antara lain seperti sarang burung walet, kepiting, kerang, ikan, dan Komoditas lainnya di Aula Cakrawala Gedung Bea Cukai Kualanamu (21/12). Kebijakan Lartas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021. Kegiatan ini selain untuk menambah pengetahuan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai juga menjadi sarana untuk meningkatkan kedekatan antara Bea Cukai Kualanamu dengan pengguna jasa.
Sinergi yang erat juga terlihat dari kegiatan ini yaitu dengan memberi apresiasi yang tinggi kepada pengguna jasa karena telah memberi dukungan kepada Bea Cukai Kualanamu sehingga BC Kualanamu mendapat predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). Bea cukai Kualanamu menjadi salah satu dari 140 unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerima predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021.



