Pemusnahan Barang yang Tidak Laku dalam Proses Lelang

Kualanamu (13/02) - Bea Cukai Kualanamu melakukan kegiatan pemusnahan atas Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) pada KPPBC TMP B Kualanamu yang tidak laku dalam Proses Pelelangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2021. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Equinox Bea Cukai Kualanamu dan dihadiri oleh pejabat dan pegawai Bea Cukai Kualanamu serta instansi lain yang terkait dengan BTD tersebut.

Jenis-jenis BTD tersebut antara lain Temperature Gauge, Non Woven Filter Clotch, Generator Part Vibrator Transmitter, Fan Blade, Pohon Natal dan Aksesoris serta Bath Sliding Door sebagaimana yang tercatat dalam Buku Catatan Pabean (BCP) Bea Cukai Kualanamu tahun 2016 dan 2017. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara yaitu dibakar, dipotong dan ditimbun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this Post:

Berita Terkait