PEMUSNAHAN BTD dan BMN HASIL PENINDAKAN DAN YANG TERKENA KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR OLEH BEA CUKAI KUALANAMU

Kualanamu (30/08) – Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar kegiatan pemusnahan Barang yang tidak dikuasai (BTD) dan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai yang bertempat di halaman Gedung Bea Cukai Kualanamu. Barang barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya adalah barang-barang elektronik, sparepart kendaraan bermotor, barang pornografi, obat-obatan, makanan, alat Kesehatan dan produk tekstil dengan nilai barang mencapai Rp 39.458.000,00 (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Kegiatan pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Medan, PT. Monang Sianipar Abadi (MSA) selaku Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Perwakilan dari PT. Pos Indonesia.
Pemusnahan BTD dan BMN ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menerus mengawasi pemasukan t barang-barang yang dilarang masuk ke Indonesia untuk melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, serta secara tidak langsung menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait.

Share this Post:

Berita Terkait