Bea Cukai Kualanamu menjadi salah satu peserta rapat koordinasi dalam rangka persiapan peningkatan pelayanan penempatan di masa new normal kepada para calon pekerja migran di wilayah Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Medan bersama para stakeholder terkait. Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari keputusan telah ditetapkannya Malaysia sebagai salah satu negara yang kembali dibuka untuk menjadi negara tujuan penempatan pekerja migran.
Dalam rapat kordinasi ini Vicky Fadian, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Kualanamu sebagai narasumber berkesempatan untuk menjelaskan tentang ketentuan impor barang penumpang dan registrasi IMEI terhadap pembawaan perangkat telekomunkasi dari luar negeri. Acara ini selain dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan unit vertikal dibawahnya juga oleh perwakilan perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Para peserta sangat antusias mengikuti pemaparan dan aktif bertanya mengenai ketentuan barang penumpang serta imei. Diharapkan melalui rapat koordinasi ini dapat memberikan pengetahuan lebih luas kepada para stakeholder pekerja migran indonesia yang akan bekerja dan melakukan perjalanan dari dan/atau ke Indonesia.