PUBLIC HEARING RPMK RUSH HANDLING

 

Kualanamu (11/05) – Bea Cukai Kualanamu mengadakan kegiatan public hearing kepada para pengguna jasa dan pemangku kepentingan terkait rancangan peraturan Menteri Keuangan tentang Rush Handling yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.148 tahun 2007. Sebelum mengadakan perubahan seyogianya terlebih dahulu mendengarkan pendapat bahkan saran atau masukan dari para pemangku kepentingan layanan Kepabeanan dan Cukai.  Atas latar belakang tersebut Bea Cukai menyelenggarakan public hearing sebelum penerbitan peraturan baru tersebut pada seluruh unit kerja nya se-Indonesia khususnya kantor Bea Cukai yang melayani Rush Handling.

Kegiatan diselenggarakan secara daring menggunakan media video conference di Aula Cakrawala pada Senin (11/05/2020). Acara dibuka oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Rahmat Priyandoko beserta Kepala Subseksi Manifest Lando Siringo Ringo dan Kepala Hanggar Bambang Astono. Peserta diantaranya selaku importir dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di lingkungan kerja Bea Cukai Kualanamu. Salah satu perubahan besar dari peraturan tersebut seperti otomasi pelayanan secara daring yang sebelumnya masih menggunakan administrasi secara manual atau konvensional. Rencananya semua administrasi akan terhubung  melalui portal pengguna jasa ke aplikasi CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rush Handling merupakan dengan fasilitas pelayanan segera untuk pengeluaran barang impor untuk dipakai juga sebagai  fasilitas non fiskal yang diberikan oleh Menteri Keuangan terhadap importasi barang impor yang berkarakter khusus. Dalam peraturan tersebut diatur jenis-jenis barang impor yang mendapat fasilitas rush handling dan syarat-syarat penyelesaian importasinya. Seperti jenazah, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar atau barang peka waktu lainnya, dan barang-barang lain yang perlu diberikan pelayanan segera. Tujuan pemberian fasilitas pelayanan segera (rush handling) adalah untuk memperlancar arus barang impor dan dokumen impor. Demi tercapainya tujuan fasilitas pelayanan segera ini, importir harus memperhatikan ketentuan persyaratan importasi baik kelengkapan dokumen impornya maupun ketentuan larangan pembatasan impornya.

 

Share this Post:

Berita Terkait