Kualanamu (16/08) - Bea Cukai Kualanamu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) kepada para Pengguna Jasa di Lingkungan Bea Cukai Kualanamu melalui media daring (12/08). Peraturan tersebut ditujukan untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang sudah ada sebelumnya serta untuk mendukung perkembangan proses bisnis yang ada dan menjawab kebutuhan-kebutuhan dilapangan yang belum diatur di peraturan sebelumnya. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Iskandar Bunanda Pardede, Plt. Kepala Seksi Perbendaharaan Lando A. Siringo-ringo dan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bambang Astono.

Peraturan ini merupakan pengganti PMK 148/PMK.04/2007 dengan pokok-pokok perubahan yang diatur antara lain terkait dengan Penggunaan Sistem Otomasi Layanan, Kriteria dan Penambahan Jenis Barang yang dapat dilayani dengan pelayanan rush handling, Standarisasi Permohonan dan Layanan, Penyeragaman Pemenuhan Ketentuan Lartas, dan lain-lain termasuk keseragaman standar waktu layanan sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan meningkatkan kepatuhan Pengguna Jasa.
Pelayanan segera (rush handling) ini sendiri merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya yaitu barang-barang yang peka kondisi dan/atau peka waktu perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean.
Perubahan peraturan rush handling ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang impor yang membutuhkan pelayanan segera (rush handling) seperti jenazah atau abu jenazah, organ tubuh manusia, bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen/surat, obat / vaksin yang perlu penanganan khusus atau barang barang selain yang disebut sebelumnya setelah mendapat izin kepala kantor.