In House Training Pengelolaan Kinerja CPNS

Kualanamu (09/04) Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyusun dan membuat kontrak kinerja, salah satu ketentuannya adalah pegawai yang berstatus CPNS wajib membuat dan menyusun kontrak kinerja paling lambat 15 hari kerja sejak menerima SK CPNS. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/ 2014 tentang Pengelolaan Kinerja.

Bea Cukai Kualanamu mengadakan In House Training Pengelolaan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bea Cukai Kualanamu. Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Ike Irawati Nasution, menyampaikan,“Melalui in house training pengelolaan kinerja Ini diharapkan adik adik sekalian dapat menjadi agen agen pengelolaan kinerja pada seksi nya masing-masing.” Program ini bertujuan agar Calon Pegawai Negeri Sipil dapat membuat dan menyusun kontrak kinerja dan indikator kinerja utama (IKU) sesuai ketentuan yang ada. Para pegawai CPNS dapat membuat kontrak kinerja nya sendiri, paham akan ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak kinerja dan manual IKU yang merupakan tanggung jawab masing-masing pegawai atas pekerjaanya. Kristanto Sugiono, Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian Bea Cukai Kualanamu, menambahkan bahwa pengelolaan kinerja dapat diibaratkan sama halnya dengan cita-cita. Pengelolaan Kinerja merupakan sesuatu yang harus di capai. Pengelolaan kinerja berawal dari visi yang kemudian dituangkan dalam sasaran strategis. Pengukuran nya bisa dilakukan melalui manual indikator kinerja utama dari Kepala Kantor selaku pemilik peta strategi yang turun ke Kepala Seksi hingga pelaksana.

Share this Post:

Berita Terkait